Tugas dan tanggung jawab BAAK – Pengertian BAAK (Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan) adalah unsur pelaksanaan administrasi universitas yang menyelenggarakan pelayanan administrasi akademik dan juga kemahasiswaan. Dalam pelaksanaan tugasnya, umumnya BAAK dibantu oleh beberapa kepala bagian.
Namun secara umum BAAK didefinisikan sebagai unsur pelaksanaan dan penanggung jawaban administrasi akademik dan kemahasiswaan yang memiliki wewenang melayani mahasiswa dan mengembangan sistem program akademik serta mengkoordinasikan, mengintegrasikan dan mengendalikan kualitas pelaksanaan proses belajar mengajar hingga program pelayanan dan administrasi akademik itu sendiri.
Tugas dan Tanggung Jawab BAAK
Menurut sejarahnya, BAAK didirikan pada tahun 1984 silam, yang mana pada awal berdirinya BAAK terdiri dari dua sub bagian, yaitu :
- Sub bagian pendidikan dan pengajaran
- Sub bagian registrasi kemahasiswaan
Namun sejalan dengan perkemgangannya di tahun 1998 ditambahkan lagi satu sub bagian, yaitu sub bagian statistic. Tepatnya di tahun 2009 sub bagian statistic tersebut kemudian dihapus ke dalam sub bagian registrasi kemahasiswaan menjadi sub bagian registrasi, statistic dan kemahasiswaan, juga ditambahkan satu sub bagian lainnya, yaitu sub bagian pangkatlan data dan EPSBED.
Kembali ke pokok pembahasan di awal, berikut adalah beberapa tugas dan tanggung jawab BAAK yang perlu Anda ketahui, antara lain :
- Menyusun program – program kerja BAAK
- Mengelola layanan dan data – data transaksi akademik
- Menyiapkan penyusunan kalender akademik
- Melaksanakan administrasi kelulusan mahasiswa
- Melaksanakan pelayanan administrasi akademik
- Melaksanakan laporan kegiatan akademik dengan baik secara berkala, baik ke Kemdikbud, LLDIKTI atau pun PDDIKTI
Adapun fungsi dari BAAK sendiri diantaranya :
Bidang Administrasi dan Evaluasi Akademik
- Mengkoordinir pembuatan kalender
- Berkoordinasi dengan ketua program studi untuk penyusunan jadwal perkuliahan
- Memonitoring pelaksanaan perkuliahan untuk setiap semester
- Menyusun aturan berdasarkan peraturan yang ada mulai dari penerimaan mahasiswa baru hingga mahasiswa yang lulus
- Mengkoordinasikan keuangan terkait heregistrasi mahasiswa dengan panitian PMB
- Mengkoordinasikan pemetaan mata kuliah pada semester yang sedang berjalan sesuai disposisi ketua program studi
- Mengkoordinasikan informasi periode pelaporan PDDikti dengan bagian pangkalan data
- Mendukung data – data untuk penerbitan SKPI
- Memonitoring dan memberikan informasi mengenai masa berlakunya status akreditasi program studi
- Memberi informasi mengenai akademik kepada mahasiswa
- Mengkoordinasikan mengenai masalah KRS mahasiswa pada laman PDDikti dengan ketua program studi
- Mengkoordinasikan validasi data – data lulusan dengan bagian evaluasi dan ijazah
- Mengkoordinasikan validasi masa studi mahasiswa dengan bagian evaluasi dan ijazah
- Mengkoordinasikan surat masuk dan keluar
- Memberikan pelayanan akademik dengan baik dan opstimal, baik kepada dosen maupun mahasiswa
Bidang Sistem Informasi dan Pangkalan Data
- Implementasi peraturan kemenristek dikti mengenai pangkalan data pendidikan tinggi
- Melakukan pengelolaan data – data mahasiswa
- Melaporkan data – data pembelajaran PDDikti secara berkala
- Memonitoring data – data rasio program studi
- Melakukan pengelolaan perubahan data – data mahasiswa
- Melaporkan hasil pelaporan PDDikti kepada kepala BAAK secara berkala
- Melaporkan data – data wisudawan di setiap periode kelulusan ke LLDikti IV
- Melakukan pengelolaan data – data calom wisudawan dan mengusulkan PIN
- Mengkoordinasikan pengelolaan perubahan data – data mahasiswa dengan kasubbag
- Melaporkan data – data rasio program studi kepada ketua program studi jika ada ketidaksesuaian
- Bertanggung jawab atas keakuratan data – data mahasiswa
- Memberikan informasi mengenai data – data mahasiswa bagi yang membutuhkan dengan rekomendasi pimpinan
Bidang Evaluasi dan Ijazah
- Membuat laporan hasil pelaksanaan UTS dan UAS
- Menindaklanjuti SK kelulusan semua mahasiswa untuk setiap periodic
- Melakukan validasi data – data kelulusan mahasiswa
- Menyelesaikan ijazah dan juga transkrip nilai berdasarkan SK rector mengenai kelulusan dan pendistribusian
- Dokumentasi ijazah, transkrip nilai dan juga surat keterangan
- Penerbitan surat keterangan mengenai ijazah, transkrip nilai yang bermasalah
- Penerbitan surat keterangan alumbi
- Melakukan evaluasi dan melaporkan kepada kepala bagian kurikulum dan akademik perubahan mengenai perubahan jumlah mahasiswa setiap awal semester
Demikian informasi yang bisa kami bagikan tentang tugas dan tanggung jawab BAAK. Semoga bermanfaat.