Tugas dan tanggung jawab aparatur sipil negara – Tak bisa dipungkiri, bahkan sampai saat ini masih banyak masyarakat yang mendambakan masuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), alias abdi negara. Aparatur Sipil Negara sendiri memiliki peranan penting dalam pemerintahan, yaitu sebagai sumber daya yang digunakan untuk jalankan tugas – tugas yang ada. Aparatur Sipil Negara merupakan pegawai yang bekerja untuk pemerintah.
Undang Undang tentang Aparatur Sipil Negara tercantum dalam UU No. 5 tahun 2014 yang mengatakan bahwa ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja di instansi pemerintah.
Table of Contents
Tugas dan Tanggung Jawab Aparatur Sipil Negara
Penting untuk diketahui, pada dasarnya Aparatur Sipil Negara (ASN) diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian, yang kemudian diserahi tugas dan tanggung jawab dalam suatu jabatan pemerintahan maupun diserahi tugas negara lain, dan diberi upah berdasarkan peraturan perundang – undangan yang ada.
Pegawai Aparatur Sipil Negara berkedudukan sebagai unsur aparatur negara, dimana ia harus melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan pimpinan instansi pemerintah. Fungsi dari ASN sendiri yaitu :
- Sebagai pelaksana kebijakan public
- Sebagai pelayan public
- Sebagai perekat dan pemersatu bangsa
Sementara itu tugas dan tanggung jawab Aparatur Sipil Negara diantaranya sebagai berikut :
- Melaksanakan kebijakan public yang sudah dibuat pejabat Pembina kepegawaian sesuai ketentuan perundang – undangan yang ada
- Memberikan pelayanan terbaik kepada public secara profesional dan berkualitas
Adapun peran penting Aparatur Sipil Negara adalah sebagai perencana, pelaksana dan pengawas penyelenggaraan tugas – tugas umum pemerintahan serta pembangunan nasional lewat pelaksanaan kebijakan dan juga pelayanan public, bebas intervensi politik dan bersih dari praktek – praktek korupsi, kolusi serta nepotisme.
Sementara itu untuk hak dan kewajiban Aparatur Sipil Negara yang tidak kalah pentingnya untuk diketahui, diantaranya :
- Khususnya untuk Pegawai Negeri Sipil memiliki hak atas gaji, tunjangan dan fasilitas, cuti, jaminan pension serta jaminan hari tua, perlindungan juga pengembangan kompetensi
- Khususnya untuk PPPK memiliki hak atas gaji, cuti, tunjangan, perlindungan dan pengembangan kompetensi
- Sebagai ASN tentunya harus setia dan taat kepada Pancasila, Undang Undang tahun 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah
- Melaksanakan kebijakan yang telah dirumuskan oleh pejabat pemerintah yang berwenang
- Menaati ketentuan peraturan Undang Undang yang diberlakukan
- Melaksanakan tugas – tugas kedinasan dengan baik dan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran serta tanggung jawab
- Menunjukkan integritas yang tinggi dan keteladanan dalam bersikap, berperilaku, berucap dan bertindak kepada setiap orang, baik di dalam atau pun di luar kedinasan
- Menyimpan rahasia jabatan sebaik mungkin dan hanya bisa mengemukakan rahasia jabatan sesuai ketentuan perundang – undangan yang ada
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN
Administrasi
Ini adalah profesi atau jabatan yang berisikan fungsi dan tugas – tugas yang ada kaitannya dengan pelayanan public dan administrasi pemerintahan serta pembangunan. Pastinya, untuk setiap jabatan administrasi akan ditetapkan sesuai komptensi yang dibutuhkan.
Fungsional
Ini adalah profesi atau jabatan yang berisikan fungsi dan tugas – tugas yang berkaitan dengan pelayanan fungsional yang didasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Jabatan tersebut terdiri dari 4 tingkat, yaitu ahli utama, ahli madya, ahli muda dan ahli pertama.
Pimpinan Tinggi
Ini adalah sekelompok jabatan tertinggi di instansi pemerintahan. Jabatan tersebut terdiri atas jabatan pimpinan tinggi utama, madya dan pratama.
Demikian informasi yang bisa kami bagikan tentang tugas dan tanggung jawab Aparatur Sipil Negara. Semoga bermanfaat.