Tugas dan Tanggung Jawab Bupati – Bupati Bank adalah seseorang yang memiliki tugas untuk memimpin urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat serta menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD.
Tugas dan Tanggung Jawab Bupati
Adapun beberapa tugas dan tanggung jawab menjadi seorang Bupati adalah sebagai berikut:
- Seorang Bupati bertugas untuk memimpin urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang telah ditetapkan bersama dengan DPRD
- Mereka juga akan diminta untuk memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tengang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas nantinya serta menyusun dan menetapkan RKPD
- Seorang Bupati juga bertugas untuk menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan perda tentang perubahan APBD dan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, serta rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama
- Mereka juga akan mewakili daerahnta di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Memberikan usulan pengangkatan Wakil Bupati
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Selalu menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
- Mereka juga harus bisa mengembangkan kehidupan demokrasi
- Bisa menjaga etika dan norma dalam melaksanakan urusan pemerintah yabg menjadi kewenangan daerah
- Menetapkan prinsip tata pemerintah yang bersih dan baik
- Melaksanakaan program strategis nasional
- Menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah semua perangkat daerah
- Mengajukan rancangan Perda
- Menetapkan perda yang telah mendapat persetuhuan bersama dengan DPRD
- Menetapkan Perkara dan Keputusan Bupati
- Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah atau masyarakat
- Melaksanakan setiap wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Demikian informasi tentang Tugas dan Tanggung Jawab Admin Bank. Semoga informasi ini dapat bermanfaat.