Tugas dan Tanggung Jawab Advokat – Advokat adalah seseorang yang memiliki tugas untuk memberikan jasa hukum, membantu permasalahan hukum, memberikan konsultasi hukum dan membuat dokumen perjanjian.
Tugas dan Tanggung Jawab Advokat
Adapun beberapa tugas dan tanggung jawab menjadi seorang Advokat adalah sebagai berikut:
- Seorang Advokat bertugas untuk memberikan jasa hukum
- Advokat juga akan menangani perkara-perkara Litigasi dan non Litigasi (Perdata maupun Pidana)
- Membantu menangani permasalahan hukum Korporasi
- Mereka juga akan memberikan Konsultasi Hukum dan Pendapat Hukum
- Melakukan review dokumen perjanjian
- Membuat perjanjian dokuman untuk transaksi lainnya
- Melakukan pemeriksaan serta memberikan pendapat hukum pada setiap permasalahan yang dialami oleh client
- Membuat Legal Opinion
- Hadir dalam persidangan
- Membuat surat kuasa dan gugatan
- Melakukan legal audit
- Menyusun kontrak-kontrak dalam perjanjian
- Menegakan keadilan
Persyaratan yang harus Anda penuhi untuk bisa menjadi seorang Advokat
- Memiliki riwayat pendidikan minimal S1 jurusan Hukum
- Memiliki IPK minimal 3.0
- Memiliki kemampuan komunikasi yang baik secara lisan maupun tulisan
- Memiliki kemampuan bahasa inggris yang baik secara lisan maupun tulisan
- Bisa menggunakan Microsoft Office terutama Microsoft Word, Excel dan Power Point
- Dapat melakukan tugas sekaligua secara efektif (multi-tasking)
- Dapat bekerja dilingkungan yang sibuk dan serba cepat
- Dapat bekerja secara mandiri dan bekerja dalam sebuah tim
- Mempunyai Kartu Tanda Advokat (KTA) akan lebih diutamakan
- Memiliki Berita Acara Sumpah (BAS)
- Umur maksimal 28 tahun
- Memiliki pengalaman minimal 1 tahun sebagai seorang Advokat
- Memiliki kemampuan manajerial yang baik
Demikian informasi tentang Tugas dan Tanggung Jawab Advokat. Semoga informasi ini dapat bermanfaat.