Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Direksi – Dewan Direksi adalah seseorang yang memiliki tugas untuk memimpin dan mengurus perusahaan, memelihara dan mengurus inventaris, membuat dan menyusun perencanaan pengembangan perusahaan, melakukan pemeliharaan pembukuan dan administrasi serta bertanggung jawab atas setiap pekerjaan yang dilakukan.
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Direksi
Adapun beberapa tugas dan tanggung jawab menjadi seorang Dewan Direksi adalah sebagai berikut:
- Dewan Direksi bertugas untuk memimpin dan mengurus perusahaan sesuai dengan kepentingan dan tujuan yang ingin dicapai oleh perusahaan
- Mereka juga ditugaskan untuk memelihara dan mengurus inventaris atau kekayaan milik perusahaan
- Mengatur pola pembagian tugas masing-masing staff perusahaan
- Bertanggung jawab untuk mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan yang dilaksanakan oleh perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan yang telah ditetapkan
- Membuat dan menyusun perencanaan pengembangan perusahaan, mulai dari rencana kerja dan anggaran tahunan, termasuk juga akan mengurus rencana-rencana lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan usaha dan kegiatan perusahaan, kemudian menyampaikan hasil pekerjaan yang dilakukan kepada bagian Dewan Komisaris untuk mendapatkan pengesahan
- Bertanggung jawab untuk menyusun RJPP dan RKAP yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan perusahaan yang hendak ingin dicapai dan dimintakan kembali persetujuan pengesahan kepada Dewan Komisaris
- Melakukan pemeliharaan pembukuan dan administrasi perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku diperusahaan
- Membuat dan menyusun laporan keuangan perusahaan sesuai dengan standar akuntansi keuangan dan berdasarkan pada prinsip pengendalian internal terutama yang berhubungan dengan fungsi pengurusan, pencatatan, penyimpanan dan pengawasan
- Membuat dan melakukan pemeliharaan daftar pemegang saham, risalah rapat Direksi, dokumen keuangan dan risalah RUPS
- Membuat laporan tahunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Memberikan pertanggungjawaban atas setiap pekerjaan yang dilakukan dan segala keterangan tentang keadaan dan jalannya perusahaan kepada RUPS dalam bentuk laporan tahunan
- Memberikan laporan secara berkala menurut cara dan waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta laporan lainnya setiap kali diminta oleh pemegang saham
- Membuat susunan organisasi perusahaan lengkap dengan perincian tugas masing-masing staff, tanggung jawab dan wewenang manajemen kepada setiap kegiatan yang akan dilakukan
- Menetapkan ukuran keberhasilan atau indikator kinerja yang jelas dan berimbang, baik dari segi aspek keuangan maupun non keuangan untuk mengobservasi pencapaian misi, visi dan tujuan perusahaan
- Melakukan pemantauan dan evaluasi terkait dengan pelaksanaan RJPP dan RKAP, hal ini juga mencakup pencapaian target keuangan dan non keuangan serta menindaklanjuti penyimpangan terhadap target
- Menyusun dan melaksanakan sistem yang digunakan untuk memanajemen resiko perusahaan
- Membangun teknologi informasi perusahaan
- Menindaklanjuti hasil audit dari satuan pengawas intern, Komite Audit dan Auditor Eksternal, kemudian melaporkannya ke bagian Dewan Komisaris
- Melaporkan informasi yang relevan kepada Dewan Komisaris, misalnya terkait dengan rencana, program pengembangan SDM, pertanggungjawaban manajemen risiko, penilaian tingkat kesehatan perusahaan dan laporan kinerja teknologi informasi
- Bersama dengan Dewan Komisaris untuk menyiapkan dan menyelenggarakan RUPS
- Memastikan setiap perusahaan telah melakukan tanggung jawab sosial serta memperhatikan kepentingan stakeholders sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku
- Memberikan laporan kepada perusahaan mengenai kepemilikan saham
- Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar dan yang ditetapkan oleh RUPS
Demikian informasi tentang Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Direksi. Semoga informasi ini dapat bermanfaat.