Komisaris perusahaan merupakan bagian penting dalam sebuah perusahaan yang tugasnya berkaitan dengan pengawasan kepada direksi. Selain itu, tugas dan tanggung jawab komisaris perusahaan sangat besar.
Segala hal yang berkaitan dengan komisaris perusahaan akan sangat berkaitan dengan kemajuan perusahaan. Terkait informasi lengkapnya tentang komisaris perusahaan, Anda bisa simak ulasan berikut ini!
Tugas dan Tanggung Jawab Komisaris Perusahaan
Adapun tugas dari seorang komisaris perusahaan adalah sebagai berikut :
- Mengawasi semua kegiatan direksi dalam menjalankan segala aktivitas perusahaan.
- Memberikan nasehat kepada Direksi.
- Memantau efektivitas penerapan Good Corporate Governance dan melaporkannya kepada RUPS.
- Memberikan informasi terkait kepemilikan saham perusahaan untuk dicantumkan dalam laporan tahunan.
- Memberikan usulan auditor eksternal dengan tujuan agar bisa disahkan dalam RUPS.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
- Mengawasi dan mengevaluasi kinerja Direksi pada perusahaan.
- Mengkaji sistem manajemen perusahaan.
- Mengawasi pelaksanaan penugasan auditor eksternal.
- Menyusun pembagian tugas masing-masing anggota Dewan Komisaris sesuai dengan keahlian dan pengalaman.
Setelah mengetahui beberapa tugas komisaris perusahaan diatas, Anda juga perlu untuk mengetahui beberapa kewajiban atau tanggung jawab yang harus dijalankan oleh Komisaris perusahaan. Adapun tanggung jawabnya sebagai berikut :
- Memberikan saran dan pendapat kepada RUPS mengenai RJPP dan RKAP yang telah diusulkan Direksi
- Berkewajiban untuk menandatangani RUPS.
- Melakukan pengawasan kepengurusan perusahaan secara keseluruhan seperti pengawasan atas pelaksanaan RKAP, usulan perubahan dan perbaikan Anggaran Dasar Perusahaan dan melakukan penilaian kinerja Direksi.
- Mengikuti perkembangan kegiatan perusahaan.
- Melaporkan kepada RUPS terkait langkah perbaikan perusahaan dan menunjukkan gejala kemunduran perusahaan.
- Meneliti dan menelaah laporan berkala dan tahunan.
- Menandatangani laporan tahunan yang telah disiapkan oleh direksi.
- Menunjuk salah seorang Direksi untuk memangku jabatan jika terjadi kekosongan jabatan Direksi. Sedangkan untuk pemangku jabatan yang kosong maka diganti oleh RUPS.
- Memastikan perusahaan telah memenuhi segala ketentuan dan peraturan yang berlaku.
- Mendokumentasikan materi rapat Dewan Komisaris.
- Melaporkan kepemilikan saham dan keluarga perusahaan lain kepada perusahaan.
- Membuat laporan pengawasan tahunan kepada RUPS.
Persyaratan yang Harus Anda Penuhi Untuk Menjadi Komisaris
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota Dewan Komisaris adalah sebagai berikut :
- Syarat utama yang bisa menjadikan seseorang diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris Perusahaan adalah berkewarganegaraan Indonesia (WNI) untuk perusahaan yang berdomisili di Indonesia dan hal ini telah ditentukan dalam peraturan perundang – undangan yang berlaku.
- Anggota Dewan Komisaris hanya dapat diangkat pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pengangkatan ini berlaku dalam jangka waktu 5 tahun dan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu – waktu jika terjadi kesalahan.
- Apabila jabatan anggota Dewan komisaris kosong maka dalam jangka waktu 30 hari setelah terjadinya kekosongan tersebut harus segera diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mengisi lowongan.
Setelah mengetahui persyaratan untuk menjadi Komisaris Perusahaan, Anda juga harus mengetahui beberapa faktor yang bisa mejadikan Komisaris Perusahaan mengundurkan diri dan jabatan berakhir. Faktornya sebagai berikut :
- Anggota Dewan Komisaris Perusahaan berhak mengajukan pengunduran diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis minimal 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri.
- Jabatan menjadi anggota Komisaris akan berakhir jika pihak yang bersangkutan telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia, mengundurkan diri, tidak memenuhi persyaratan perundang – undangan yang berlaku atau melanggar perundang – undangan, meninggal dunia dan diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Berkaitan dengan gajinya, seorang Komisaris Perusahaan mendapatkan gaji yang banyak terlebih karena jabatan ini adalah jabatan tinggi dalam sebuah perusahaan. Pada umumnya jabatan sebagai seorang komisaris perusahaan diberi gaji dengan besaran Rp 1,48 miliar per tahun maka per bulannya gaji komisaris setara dengan lebih dari Rp 120 juta. Gaji komisaris dapat dikatakan 45% dari gaji Direktur Utama.
Dengan gaji yang lumayan banyak tersebut juga mengharuskan anggota dewan Komisaris Perusahaan atau Komisaris Utama memberikan kualitas terbaik untuk perusahaan.
Demikianlah ulasan mengenai tugas dan tanggung jawab Komisaris Perusahaan yang bisa Anda ketahui. Semoga informasi yang kami berikan di atas membawa manfaat dan wawasan Anda.